Iklan

Kamis, 19 Januari 2023, Kamis, Januari 19, 2023 WIB
Headline

Setubuhi Muridnya, Kepala Sekolah di Pesisir Barat Diringkus Polisi


BAGIKANSAJA.COM, PESISIR BARAT
- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat meringkus pria berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan tersangka merupakan kepala sekolah ditangkap karena menyetubuhi muridnya berinisial BO (18).

"Persetubuhan ini dilakukan M kepada BO pada 2017 lalu, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD," ujrnya, Kamis (19/1/2023).

Aksi ini terungkap ketika pada Selasa (8/11/2022) ketika korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah, dan diberitahu bahwa BO harus keluar dari sekolah. 

"BO harus dikeluarkan karena korban tak pernah masuk sekolah. Paman korban pun menanyakan alasan kepada korban," jelas Ari. 

Kemudian korban menceritakan yang terjadi, sehingga mengalami trauma akibat pelecehan yang dilakukan M yang tak lain adalah gurunya saat masih duduk dibangku kelas 6 SD.

"Mendengar cerita BO, pamannya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Utara, dan akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (16/1/2023) pukul 17.00 WIB," tutur Ari. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya. (**)