Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima dari Alun Alun Purbalingga ke PFC (Purbalingga Food Center) Dalam Perspektif Pancasila
BagikanSaja.com - Kebijakan penataan ruang publik sering menimbulkan dilema sosial dan ekonomi pada masyarakat kelas bawah. Salah satu contoh ketimpangan yang baru-baru ini terekspos dan dimuat di web Puskapik.com adalah relokasi pedagang kaki lima dari Alun-alun Purbalingga ke kawasan Purbalingga Food Center atau PFC.

Pemerintah daerah Purbalingga awalnya mengambil langkah relokasi ini sebagai upaya penataan kota agar pusat kegiatan terlihat lebih rapi dan terbebas dari pedagang kaki lima. Namun pelaksanaan kebijakan di lapangan justru menimbulkan permasalahan baru karena penegakan aturan yang tidak tegas. Para pedagang yang patuh dan pindah ke lokasi baru secara legal malah menghadapi ancaman gulung tikar akibat sepinya pembeli. Sedangkan aktivitas perdagangan ilegal di kawasan Alun-alun Purbalingga dibiarkan berkembang tanpa sanksi yang jelas dan nyata.
Perumusan kebijakan tata ruang tidak semestinya hanya berorientasi pada estetika visual atau penataan kota saja, tetapi juga harus menempatkan nilai kemanusiaan dan moralitas sebagai pertimbangan dasar. Dalam kasus ini, ilmu penataan kota seharusnya memprioritaskan keberlanjutan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan perdagangan informal tersebut.
Relokasi yang dilakukan tanpa komitmen kuat untuk menegakkan hukum secara adil telah melenceng dari prinsip moralitas kepemimpinan. Hal ini dikarenakan pedagang yang mematuhi aturan justru mengalami kemerosotan ekonomi karena sepinya pembeli di lokasi baru, sementara pelanggar aturan malah dibiarkan begitu saja.
Bisa disimpulkan bahwa kebijakan publik yang diterapkan sudah kehilangan unsur keadilannya. Pengembangan kebijakan berbasis nilai-nilai Pancasila menuntut keselarasan antara perencanaan teoritis yang rapi dan realitas moral, sehingga kepatuhan warga negara tidak berujung pada gulung tikarnya warga itu sendiri.
Jika dilihat dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional, kasus penataan pedagang di Purbalingga menunjukkan ketimpangan terhadap cita-cita pembangunan manusia dan keadilan sosial. Keberhasilan pembangunan nasional tidak cukup diukur dari infrastruktur fisik atau kebersihan Alun-alun saja, tetapi juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan lahir dan batin masyarakat secara menyeluruh.
Ketika kondisi ekonomi pedagang yang sudah legal di PFC menurun, hak dasar mereka untuk memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan, serta kesejahteraan material dan spiritual jadi terganggu. Prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi juga terabaikan ketika perlakuan terhadap pelaku usaha tidak setara di hadapan hukum.
Ketidaksamaan antara pedagang yang taat aturan dan pedagang yang melanggar tetapi dibiarkan berjualan, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, situasi tersebut dapat memicu konflik antara pedagang yang pada akhirnya dapat mengikis rasa persatuan dan kesatuan.
Pembangunan yang berlandaskan Pancasila seharusnya menyatukan seluruh elemen masyarakat melalui rasa keadilan yang merata, bukan menciptakan segmentasi sosial akibat penegakan aturan yang tebang pilih.

dok: puskapik.com
Dari kasus ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa keberhasilan pembangunan nasional di bidang hukum, ekonomi, dan ketahanan sangat bergantung pada konsistensi dan ketegasan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
Pembangunan ekonomi rakyat bukan sekadar membutuhkan bantuan sementara saja, tapi juga memerlukan kepastian hukum yang adil dan ekosistem usaha yang sehat. Aturan yang dibuat untuk mensterilkan kawasan tertentu harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu agar tercipta keadilan bagi pedagang yang memilih jalur legal.
Untuk kedepannya para pembuat kebijakan diharapkan tidak hanya memfokuskan pada pemindahan lokasi saja, tapi juga merancang strategi keberlanjutan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat terdampak serta membangun komunikasi yang transparan.
Dengan penegakan hukum yang berintegritas dan konsisten, pembangunan ekonomi nasional dapat selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila sehingga memperkuat ketahanan nasional dari potensi konflik sosial di masyarakat.
Posting Komentar